Jumat, 21 Agustus 2015

Jum'at Keramat, KPK Kembali "Getarkan" Bumi Serasan Sekate

Setelah Jum'at yang lalu KPK tetapkan Bupati Muba menjadi tersangka. Jum'at keramat kembali memakan korban. KPK menetapkan Ketua DPRD Muba beserta empat wakilnya menjadi tersangka kasus suap rancangan APBD.

Seperti dimuat oleh media online detik.com, terkait penetapan tersangka tersebut Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan "Berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara di KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam pembahasan anggaran APBD di Kabupaten Musi Banyuasin, setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi,"

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar dari PAN dan tiga wakil ketua, yakni Darwin (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra). Keempat orang tersebut sudah beberapa kali diperiksa tim penyidik dalam kasus yang sama.

Untuk satu nama yang ditetapkan menjadi tersangka juga merupakan mantan wakil Bupati Muba priode sebelumnya. Islan Hanura.

"Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan kepada tersangka, tersangka-tersangka ini termasuk ke penerima. Setelah kita kembangkan maka pihak-pihak ini terlibat diduga sebagai penerima," jelas Johan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Keterangan photo : Plt Pimpinan KPK Johan Budi/tengah (Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar